Merujuk pada Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 51 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengelolaan Keuangan Desa, dapat diartikan bahwa yang dimaksud dengan Laporan Pertanggung jawaban pada dasarnya adalah laporan realisasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja desa pada tahun berkenaan yaitu APBDes Tahun 2021 pada Pemerintahan Desa Surenlor yang harus disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati setelah berakhirnya tahun anggaran berkenaan yaitu tahun anggaran 2021.
Dokumen Lampiran : LAPORAN REALISASI APBDES TAHUN 2021